Penetapan
Pendidikan tinggi dinyatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visi melalui pelaksanaan misi (aspek deduktif) dan memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), kebutuhan dunia kerja (industrial needs), dan kebutuhan profesional (professional needs). Mutu perguruan tinggi didasarkan pada jati diri, visi, misi, sasaran, tujuan, kurikulum, sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan lainnya), kemahasiswaan, proses pembelajaran, prasarana dan sarana, suasana akademik, pendanaan/keuangan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, tata pamong (governance), pengelolaan/manajemen lembaga (institutional management), sistem informasi, kerja sama, sistem jaminan mutu, serta lulusan dan alumni. Untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, secara internal perguruan tinggi harus menyelenggarakan sistem penjaminan mutu dan secara eksternal akan dievaluasi oleh lembaga eksternal yang terkait.
Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang diterapkan melalui berbagai peraturan perundangan terkait sistem pendidikan nasional. Penyusunan dokumen kebijakan SPMI STIT AL-HILAL SIGLI secara yuridis berlandaskan pada peraturan perundangan sebagai berikut.
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional UndangUndang Sisdiknas)
- Undang Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin PTS.
- Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Pasal 62 dan Pasal 64 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) mengatur bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik. Dengan demikian, sesuai dengan otonomi perguruan tinggi, maka kebijakan dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang merupakan suatu sistem di dalam (internal) perguruan tinggi harus merupakan sistem yang otonom (mandiri) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri.
Sistem Penjaminan Mutu Internal STIT AL-HILAL SIGLI dilatarbelakangi dengan tekad untuk mewujudkan budaya mutu di lingkungan STIT AL-HILAL SIGLI dengan diwarnai ciri khas STIT AL-HILAL SIGLI dalam mengawal pencapaian visi STIT AL-HILAL SIGLI. Oleh karena itu, kebijakan SPMI ditetapkan dengan memperhatikan arah kebijakan STIT AL-HILAL SIGLI, yakni meningkatkan inovasi, meningkatkan reputasi akademik, meningkatkan kapasitas kewirausahaan, dan menguatkan pendidikan karakter, dalam perjalanan menuju universitas unggul.
adapun SPMI STIT Al-Hilal Sigli Tertuang kedalam 4 Buku Mutu Yaitu Kebikan, Manual, Standart dan Formulir Mutu.