Kunjungan Kerja AMIK Jabal Ghafur Sigli Ke STIT Al-Hilal Sigli

Sigli, 09 Januari 2024, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) AL-Hilal Sigli Dr. Syarifah Rahmi, Lc, M.Alcom. menerima kunjungan kerja dari Pj. Direktur Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Jabal Ghafur Sigli, Rizki Dhian Nushur, S.Pd.I., M.Pd. beserta Tim. dalam pertemuan Tersebut kedua belah pihak merencanakan untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau MoA (Memorendum of Agreement) tentang pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia pada instansi, Maksud MoA ini adalah untuk mensinergikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Para Pihak guna mengembangkan kerja sama pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan  sumber daya manusia pada instansi Para Pihak.

Tujuan MoA ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi kualitas yang dimiliki para pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak sesuai kewenangan masing-masing.

Pelaksanaan dan Pengembangan di Bidang Pendidikan, Pelaksanaan dan Pengembangan di Bidang Penelitian, Pelaksanaan dan Pengembangan di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat, Bidang kerja sama terkait lainnya yang disepakati oleh para pihak.

Kegiatan itu di damping oleh ketua I bidang akademik, drs. Abdul Manaf, M.Pd, Ketua II Dr. Athaillah, MA, Ketua III, Mustafa, MA dan Ketua Lembaga penjaminan Mutu ( LPM ) Fuad, MA. ( Dok. LPM STIT Al-Hilal sigli )

RAPAT PERSAMAAN PERSEPSI STIT AL-HILAL SIGLI

Sigli 7 Januari 2025
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Hilal Sigli Dr Syarifah Rahmi, LC.M.Alcom melaksanakan rapat persamaan persepsi antar dosen dalam bidang bimbingan skripsi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Hilal Sigli.
Dalam rapat tersebut ketua I bidang akademik Drs Abdul Manaf M.Pd dipercayakan untuk memimpin jalannya rapat, beliau menyatakan bahwa sebagai dosen harus memiliki integritas dalam membimbing mahasiswa, juga harus menyediakan waktu dalam bimbingan dan konsisten untuk membimbing mahasiswa, serta tidak mudah terprovokasi terhadap pihak luar dan mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan.
Persamaan persepsi dimaksud juga adalah salah satu upaya dalam menghindari calo ataupun joki yang membuat skripsi mahasiswa tanpa ada rasa tanggung jawab sehingga mahasiswa tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil penulisan karya ilmiahnya, hal tersebut terjadi karena banyaknya unsur plagiasi ataupun copy paste dari karya tulis ilmiah orang lain.
Menghindari Tingginya tingkat plagiasi pada karya tulis ilmiah mahasiswa ke depannya perguruan tinggi Islam Al Hilal Sigli terkhusus kepada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Alilal Sigli akan membuat cek turnitin pada setiap skripsi yang akan disidangkan kepada mahasiswa.
Cek tersebut akan dilaksanakan langsung oleh prodi, dan mahasiswa akan melakukan cek plagiasi pada Prodi masing-masing. Mahasiswa juga dituntut untuk melaksanakan penelitian dengan sungguh-sungguh selama satu bulan penuh, dan proses bimbingan akan ditutup pada saat 2 minggu sebelum pendaftaran sidang bagi yang belum menyelesaikan penelitian.
Kemudian pada bulan suci Ramadan bimbingan dinonaktifkan dan juga pada saat KPM bimbingan dinonaktifkan untuk semua dosen.

Selain rapat tentang persamaan persepsi terhadap bimbingan penulisan skripsi, Drs. Abdul Manaf M.Pd selaku ketua 1 bidang akademik juga membahas tentang progres dosen dalam meningkatkan mahasiswa terkhusus di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hilal Sigli dengan memberikan kontribusi dan wacana-wacana, baik langsung terjun ke lokasi yang dibutuhkan, ataupun melibatkan mahasiswa.

Rapat tersebut diikuti oleh ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hilal Sigli, pembantu ketua, ketua lembaga penjaminan mutu ( LPM ), ketua Prodi, sekretaris Prodi, ketua lp2m, dan juga ketua laboratorium, serta dosen-dosen STIT ALHILAL SIGLI dok ( LPM STIT AL-HILAL SIGLI )

Visi & Misi

Visi & Misi

VISI

Menjadi lembaga yang unggul dalam perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hilal Sigli.

MISI

  1. Merencanakan pedoman penjaminan mutu dan manajemen mutu akademik dan non akademik.
  2. Mengembangkan kebijakan tentang manajemen mutu dan penjaminan mutu akademik dan non akademik.
  3. Mengembangkan pedoman penjaminan mutu akademik dan non akademik dan manajemen mutu akademik dan non akademik.
  4. Mengembangkan sistem penjaminan dan pengendalian kebijakan mutu.
  5. Menjamin Terselenggaranya Monitoring dan Evaluasi Internal.

Selamat Datang

Selamat Datang di Portal Lembaga Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hilal Sigli

LPM STIT Al-Hilal sigli senantiasa mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Tiga Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan oleh dosen, bagian administrasi dan penunjang dengan menitikberatkan pada penataan administrasi yang transparan, sumber daya yang diperlukan dan kerjasama antar lembaga. LPM merupakan unsur pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu sesuai visi, misi, tujuan, standar mutu dan strategi yang telah ditetapkan. LPM melakukan pemantauan harian terhadap seluruh unit kerja di lingkungan universitas. LPM bertanggung jawab kepada Rektor dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Magang, Publikasi, Penjaminan Mutu dan Alumni. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPM bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang lebih tinggi dari standar nasional pendidikan tinggi serta menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan.

LPM STIT Al-Hilal Sigli Senantiasa mengkaji, mengembangkan dan menerapkan sistem penjaminan mutu internal yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti);
Melaksanakan dan mengevaluasi audit mutu secara berkesinambungan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar mutu yang ditetapkan oleh masing-masing unit kerja;
Meningkatkan kualitas dokumen akreditasi proyek dan lembaga penelitian, serta mengoordinasikan dan mengelola proses akreditasi di tingkat nasional dan internasional;
Menetapkan pengendalian dan penjaminan mutu proses program pembelajaran baru;
Mengembangkan dan melaksanakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran sebagai bentuk kontrol dan umpan balik untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran;
Mendiseminasikan dan memanfaatkan hasil penelitian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di tingkat nasional dan internasional;
Menyelesaikan tugas lain yang diberikan oleh kepala sekolah.